Jakarta,Kupasonine-- Hal ini karena penggunaan barang impor yang berpengaruh terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung," kata Luhut dalam Rakernas Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT 2021, Selasa (9/3).
Lantas, apa TKDN dan bagaimana aturannya di Indonesia?
TKDN adalah jumlah komponen yang terkandung dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Aturan TKDN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Dalam Pasal 54 disebutkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk memberdayakan industri di dalam negeri dan memperkuat struktur industri.
Pengguna produk dalam negeri ini terdiri dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang atau jasa, badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta.Khusus untuk pengadaan barang atau jasa, maka pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Sementara, produk dalam negeri yang wajib digunakan minimal 25 persen.
Pengguna produk dalam negeri bisa melakukan tender atau pembelian langsung secara elektronik dalam melakukan proses pengadaan barang atau jasa. Nantinya, nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan harus mengacu pada daftar inventarisasi barang atau jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan Menteri.
Besaran TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan atas produk dalam negeri yang diserahkan oleh produsen dalam pengadaan produk dalam negeri harus sesuai dengan besaran nilai yang tertulis dalam daftar inventarisasi barang atau jasa produksi dalam negeri.
Editor : Sri Agustini