"hasil pemeriksaan BPK tersebut keluar enam bulan kedepan. Jika memang ada ditemui kejanggalan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tentu akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum",terang Novirman.
Kasi Yankes sekaligus merangkap sebagai PPTK dana insentive, Wismayeni mengatakan, sepanjang ini proses administrasi pencairan insentive untuk Puskesmas Bidar Alam tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)."Artinya proses administrasi pencairan sudah sesuai prosedur. Jadi tidak ada permasalahan dalam pencairan karena sudah sesuai dengan SOP," imbuhnya. Ap
Editor : Sri Agustini