Kadis Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Novirman
Padang aro, kupasonline--Puluhan pegawai Puskesmas Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan mengeluh tidak menerima dana insentive Covid-19 Tahap IV 2020. Tahap IV itu jelasnya, terhitung semenjak Maret sampai September 2020 dengan totalnya sebesar Rp391juta.
Ditambahkannya, walaupun ada sebagian pegawai yang menerima namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran insentive Covid-19.
"Dalam Juknisnya, baik yang terlibat maupun yang tidak terlibat dalam penanganan pasien positive Covid-19 berhak menerima insentive. Sementara yang menerima saat ini hanya 29 orang, itupun pembayarannya tidak sesuai dengan Juknis", kata Pegawai Puskesmas Bidar Alam.
Kepala Puskesmas Bidar Alam, dr. Herlin Pramita dikonfirmasi kupasonline.com, mengenai insentive covid-19 tersebut menjawab, silahkan menanyakan langsung ke Dinas Kesehatan. Namun demikian Dia menegaskan, bahwa pembayaran insentive sudah sesuai dengan Juknis."Silahkan tanya langsung ke Yankes atau Dinas kesehatan, kami juga sudah diperiksa BPK, jadi yang menjawab itu wewenang Dinas Kesehatan",ujar Herlin Pramita, Selasa, (16/3).
Sementara Kepala Dinas kesehatan, Novirman, mengakui, juga telah menerima pengaduan dari puluhan pegawai Puskesmas Bidar Alam terkait pembagian insentive covid-19.
Bahkan, BPK sudah turun ke Puskesmas Bidar Alam, dengan demikian hasil turun ke Puskesmas tersebut sedang di proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini kita menunggu hasil proses dari BPK itu.
Editor : Sri Agustini