Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) yang kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021, terang Hari Setiyono, SH.MH dalam konferensi persnya.
Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa JUNAIDI sebesar Rp. 165.008.620. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Delapan ribu Enam ratus Dua Puluh Rupiah) dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa BOBBY SATYA KIFANA sebesar Rp. 279. 480.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
(helmi)
Editor : Sri Agustini