Kasus Korupsi IUP Tambang Boksit Di Bintan, Kejati Kepri sita uang 8 Milyar

×

Kasus Korupsi IUP Tambang Boksit Di Bintan, Kejati Kepri sita uang 8 Milyar

Bagikan berita
Kasus Korupsi IUP Tambang Boksit Di Bintan, Kejati Kepri sita uang 8 Milyar
Kasus Korupsi IUP Tambang Boksit Di Bintan, Kejati Kepri sita uang 8 Milyar


Tanjungpinang, Kupasonline Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Berhasil sita uang pengembalian sebesar Rp.8 milyar dari hasil kejahatan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) Operasi Produksi tambang Boksit di Bintan pada tahun 2018-2019, Rabu (17/03/2021).


Terkait hal tersebut, kini Pihak (Kejati) Kepri telah melakukan penyitaan, berupa uang  pengembalian, atas kasus korupsi sebesar Rp.8.035.267.524.00, yang diserahkan oleh Bank BRI Cabang Tanjungpinang,  dari hasil penyetoran yang dilakukan saksi,  Fredy Yohannes, melalui rekening penampung.



Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Hari Setiyono, SH.MH. melalui konfrensi pers, menjelaskan, pelaksanaan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti berupa uang, yang dimohonkan oleh penyidik tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi (Kejati) kepri, dan pengembalian kerugian negara, dalam perkara tindak pidana Korupsi, terkait penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) Operasi Produksi di Kabupaten Bintan, jelasnya.


Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau dengan terdakwa 12 (dua belas) orang dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (Tiga Puluh satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen) yang saat ini masih menunggu putusan hakim diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi FERDI YOHANES selaku pemilik lahan tambang, terangnya.


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi