" Maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut haruslah pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum ungkap Anwar Usman.
Terkait telah finalnya keputusan MK RI dengan hasil ini, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, SE, Divisi Teknis Penyelenggaraan ketika dimintai komentarnya, dengan tegas menyebutkan bahwa, dengan dengan telah keluarnya amar putusan MK RI tersebut, yang menolak seluruh pemohonan pemohon.
Maka jelaslah katanya, bahwa tidak ada kesalahan dan keraguan pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Solok. Krena semuanya sudah teruji.
" Malam ini juga KPU akan langsung menggelar rapat, untuk persiapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok terpilih " ungkap Defil.
Ditempat terpisah, Selaku pihak Terkait dalam sengketa PHPU Kabupaten Solok tahun 2020 itu, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih H. Epyardi Asda dan Jon Fiman Pandu, SH memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahuwataala.
Editor : Sri Agustini