Solok, Kupasonline Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam persidangan pada Senin (22/3/2021) di Gedung MK Jakarta, Menolak gugatan Pemohon tentang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 77/PHP.BIP-XIX/2021 Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Dengan demikian, sudah dapat dipastikan pasangan nomor urut 2 H. Epyardi Asda - Jon Firman Pandu (Asda Pandu), segera ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok menjadi pemimpin baru di Kabupaten pemilik lima danau nan indah itu.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi RI dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dr.Anwar Usman,SH, MH itu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Untuk selanjutnya dipertegas pada point (4.6) pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan menimbang pada point (3.16) menimbang bahwa dalil-dalil pemohon selain dan selebihnya, karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo karena dianggap tidak relevan.
Editor : Sri Agustini