Penjual Miras Diseret Satpol PP Payakumbuh Ke Meja Hijau

×

Penjual Miras Diseret Satpol PP Payakumbuh Ke Meja Hijau

Bagikan berita
Penjual Miras Diseret Satpol PP Payakumbuh Ke Meja Hijau
Penjual Miras Diseret Satpol PP Payakumbuh Ke Meja Hijau


Sedangkan pada Pasal 15 berbunyi "setiap orang atau kelompok yang melanggar Pasal 6A dapat dijatuhi Sanksi Pidana Maksimal 3 (tiga) bulan kurungan penjara atau denda Maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)".


Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta dengan berbagai pertimbangan demi keadilan, maka hakim menetapkan Amar Putusan pada terdakwa dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana denda Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilla tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 7 (tujuh) hari, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 1.000,- (seribu rupiah), dan memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan berlaku.


Dengan telah ditetapkannya Putusan Pengadilan sebagaimana tersebut diatas maka Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Alrinaldi berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk dilakukan eksekusi kepada terdakwa yaitu dengan membayar denda, sedangkan untuk Barang Bukti diserahkan kepada Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk dilakukan proses pemusnahan sesuai aturan yang berlaku.


Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menyatakan tindakan tegas dengan mengajukan tersangka pada persidangan adalah merupakan salah satu bentuk penjeraan sehingga kedepan diharapkan dengan dijalankannya sanksi tersebut terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya.


"Kemudian kami juga mengharapkan dengan telah dijatuhi hukuman ini maka juga dapat dijadikan pelajaran hendaknya bagi oknum-oknum warga masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini