Payakumbuh,Kupasonline Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyeret penjual minuman keras meja hijau dari hasil razia yang digelar tim 7 Kota Payakumbuh pada Jumat (26/3) lalu.
Seorang penjual minuman keras jenis tuak berinisial YFHM (29), perempuan di Kelurahan Parik Muko Aie Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina) Kota Payakumbuh sekitar jam 22.00 WIB, tertangkap tangan sedang melakukan aktifitas menjual minuman keras di rumahnya, saat itu diamankan barang bukti dua jeriken tuak, 3 teko dan 5 gelas.
Dalam persidangan, terdakwa dimintai keterangan oleh hakim dan diperkuat dengan keterangan 2 orang saksi, serta dilakukan pemeriksaan barang bukti yang ada, maka akhirnya terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur serta terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 6A ayat (4) Perda Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat Dalam Wilayah Kota Payakumbuh.
Yang mana Pasal 6A ayat (4) berbunyi "setiap orang atau kelompok dilarang Membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjualbelikan minuman keras di daerah tanpa izin Pemerintah".
Editor : Sri Agustini