Tingkatkan Konsultasi dan Sinergi Antara Kejaksaan dan Pemko Sawahlunto, di Gelar

×

Tingkatkan Konsultasi dan Sinergi Antara Kejaksaan dan Pemko Sawahlunto, di Gelar

Bagikan berita
Tingkatkan Konsultasi dan Sinergi Antara Kejaksaan dan Pemko Sawahlunto, di Gelar
Tingkatkan Konsultasi dan Sinergi Antara Kejaksaan dan Pemko Sawahlunto, di Gelar

Walikota Sawahlunto Deri Asta, didampingi Sekda Kota Ambun kadri, bersama Kajari Abdul Muin saat memperlihatkan penandatangan kerjasama dibidang hukum.


Sawahlunto,Kupasonline-
--Pemerintah Kota Sawahlunto, beserta Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Sawahlunto, melakukan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum dibidang perdata. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan Walikota Sawahlunto Deri Asta,  bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Muin, diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rabu (7/3) di GPK. Walikota Deri Asta, menyebut perjanjian kerjasama tersebut memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi - regulasi hukum yang berlaku. Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dari pihak kejaksaan maka tentu pengurusan hal - hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur. Artinya kata Walikota Deri Asta, pentingnya kerjasama ini, kita mendapatkan pendampingan akses kordinasi dengan pihak kejaksaan dalam persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Dan ini sangat penting, sebab dalam menjalankan kebijakan itu didasari dan disesuaikan dengan aturan - aturan hukum. Maka tentu kata dia, harus selalu awas dan memahami persoalan hukum, kata Deri Asta. Dia menekankan kerjasama tersebut bukan berarti sebagai pembela Pemko, sehingga lantas dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi hukum. Dikatakannya, pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk - petunjuk serta pertimbangan hukum, dan bukan untuk membela atau main backing segala macam, kata Deri Asta menjelaskan. Hal tersebut dibenarkan Kajari Sawahlunto, Abdul Muin, disebutkan kehadiran kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak kepada Pemko, bahkan misalnya dalam kasus konflik Pemko dengan institusi pemerintah lainnya, kejaksaan hadir sebagai pihak penengah (MEDIATOR)  sesuai dengan bunyi dari kerjasama tersebut, kejaksaan membantu Pemko jika menghadapi persoalan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Kami ditegaskan Kajari Abdul Muin, memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemko, tegas Abdul Muin. Dalam kesempatan tersebut Walikota Deri Asta, berpesan kepada jajaran dalam menjalankan pemerintahan agar senantiasa berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku, pungkasnya.          Kontributor Yudha.      Editor Sabar Hendra.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini