(Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah)
Hendri mengatakan, menyikapi kemajuan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukkan tren peningkatan yang luar biasa, serta sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DB), maka Pemerintah Kota Padang meresponnya dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 98 Tahun 2021.
"Sebelumnya mandat menggunakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bahwa implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah juga merupakan pengejawantahan dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 yang menginstruksikan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah" ulas Hendri.
Informasi kebijakan quick respon Indonesia standar atau Qris yakni standar Indonesia telah ditetapkan sejak 1 Januari lalu turut menjadi penanda transformasi digital sistem pembayaran Indonesia (SPI) yang akan mampu akselerasi pengembangan ekonomi keuangan digital dan tentunya responsivitas dan dukungan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan itu semua. Transportasi ini tentunya juga akan meningkatkan inklusi keuangan dan literasi keuangan di daerah.