![]() |
Ilustrasi |
Kupasonline -- Saat ini, stimulus listrik untuk periode bulan April hingga Juni 2021 telah tersedia dan bisa dinikmati pelanggan dengan sejumlah ketentuan.Pemerintah masih belum berhenti memberi stimulus listrik sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi.
Hal itu diungkapkan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi. Ia mengingatkan bahwa besaran stimulus dan diberikan separuh dari periode sebelumnya.
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pansus I DPRD Jambi, Bahas Strategi Penyusunan LKPJ Gubernur
Ia kemudian menjelaskan, pelanggan golongan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere, bisnis kecil berdaya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.