Rumusnya bisa menyesuaikan kemampuan misal bangun sahur satu gelas dan setelah santap sahur dua gelas. Sisa lima gelas bisa dipenuhi saat berbuka hingga jelang tidur.
7. Sesuaikan jam minum obat
Untuk pasien yang masih mengonsumsi obat, sebaiknya sesuaikan jam konsumsi obat dengan jam sahur dan berbuka puasa. Alfian menyarankan, untuk obat yang dikonsumsi 3 kali sehari, pagi, siang dan malam, untuk jatah siang bisa digeser saat jelang tidur.
Jika kondisi tidak memungkinkan, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. Salah satu fatwanya menyatakan bahwa orang yang terkena Covid-19 boleh tidak puasa.
"Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh," demikian tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.(*)
Editor : Sri Agustini