Pengusaha Jabar Diminta Berikan Bukti Apabila Belum Membayar THR

×

Pengusaha Jabar Diminta Berikan Bukti Apabila Belum Membayar THR

Bagikan berita
Pengusaha Jabar Diminta Berikan Bukti Apabila Belum Membayar THR
Pengusaha Jabar Diminta Berikan Bukti Apabila Belum Membayar THR


Bandung,kupasonline--
Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan belum mampu membayar THR, Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik mengatakan harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata dia, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemprov Jabar dalam hal ini akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Ia mengatakan bila nantinya kedua belah pihak sepakat, pihaknya akan memberi keringanan pada mereka. Namun, keringanan yang dapat ditolerir sesuai surat edaran menaker. 

Artinya, tolerir hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

"Kami terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan perjanjian kerja bersama untuk memberikan THR," katanya  di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/4),dilansir dari cnn indonesia. 

Sebagai informasi, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR pekerja secara penuh pada Lebaran tahun ini.

Pemberian THR tanpa mencicil diminta demi meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur