Jakarta,kupasonline--Dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk kepolisian, TNI, pemda, Satgas covid-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," ungkap Adita, dikutip dari Antara, Senin (19/4).
Adita menjelaskan mobilitas masyarakat yang sifatnya masif, seperti mudik, seharusnya tidak dilakukan di tengah pandemi covid-19. Makanya, pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini.
Menurutnya, Kemenhub akan melakukan pembatasan transportasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pembatasan ini berlaku bagi semua moda transportasi, yakni darat, laut, kereta api, udara, dan kendaraan pribadi.
"Sesuai yang telah ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas," kata Adita,dilansir dari cnn indonesia.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan karena alasan tugas dinas, maka mereka harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan masyarakat yang memiliki urusan pribadi untuk bepergian dengan syarat ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.Sejauh ini, Kemenhub masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar larangan mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik.
Pasalnya, pemerintah menyadari bahwa ada kemungkinan masyarakat yang melakukan perjalanan lebih dulu sebelum masuk periode larangan mudik.
"kami situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," terang Adita.z
Editor : Sri Agustini