Jakarta,kupasonline--Kepala daerah harus menerapkan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
Tito meminta kepala daerah menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Jika pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen itu, maka Pemda diminta menjatuhkan sanksi.
Tito memerintahkan Pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam. Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa dan lurah. Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," tutur Tito dalam instruksi itu dilansir dari cnn indonesia.Mantan Kapolri itu juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan terkait mudik sesuai arahan pemerintah pusat. Perintah itu dituang dalam poin ke-15 aturan.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyatakan suara berbeda terkait larangan mudik. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mempersilakan warga mudik sebelum 6 Mei.
Editor : Sri Agustini