Aturan Pencairan THR

×

Aturan Pencairan THR

Bagikan berita
Aturan Pencairan THR
Aturan Pencairan THR


Jakarta,kupasonline
--Aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri. Rencananya, THR abdi negara itu bakal cair pada awal Mei 2021.

"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar h-10," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (19/4).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah akan mencairkan THR untuk PNS tanpa potongan. Namun, pihaknya masih menggodok aturan tersebut.

"Tunggu dulu ya kebijakannya disampaikan oleh pimpinan," kata Isa,dilansir dari cnn indonesia. 

Terpisah, eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan Askolani beberapa waktu lalu mengatakan tahun ini PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan.

Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, maka THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang

Di sisi lain, pemerintah juga mewajibkan pengusaha swasta untuk membayar THR secara penuh kepada pekerjanya. Pembayaran harus dilakukan H-7 Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Presiden Jokowi pun ikut mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini