Bintan, Kupasonline - Polres Bintan beserta Polsek Jajarannya memberikan Pelayanan Publik Terpadu yang Berintegrasi dari beberapa fungsi Kepolisian untuk mewujudkan Pelayanan Polri yang terintegrasi, khusus di Kabupaten Bintan. (20/4/2021)
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kesatuan Kewilayahan, merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok yang memberikan pelayanan publik terpadu terhadap laporan/pengaduan, memberikan bantuan dan pertolongan kepada masyarakat baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek.
SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertangung jawab kepada Kapolres, di bawah koordinasi dan arahan kabagops, serta pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si juga menjelaskan Hal ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan di instansi Polri khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dapat menjadi unit kerja yang bersih,akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas.Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.
Editor : Sri Agustini