Sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 digelar di Aula Kantor Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten kepulauan Mentawai, Selasa (20/4/2021).
Mentawai, Kupasonline--Dengan meningkatnya penambahan kasus terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten kepulauan Mentawai, maka itu sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No 6 tahun 2020 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilaksanakan lebih disiplin.
Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Wabah Virus Corona, serta cara pencegahannya diperketat, bertempat di Aula kantor Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat, Senin (20/4/2021).
Pada kesempatan itu, Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf J. Sihaloho mengatakan, bahwa dengan meningkatnya penambahan kasus terpapar Corona, digelar sosialisasi pelaksanaan Perda AKB Tentang memutus mata Rantai Penyebaran Wabah Virus Covif 19 dan cara pencegahan dalam penularannnya,
"Perlu saya tekankan dan saya perjelas tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang sudah kita laksanakan sebelumnya, hanya saja belakangan ini sudah mulai kurang diterapkan," ungkap Danramil
Maka dengan bertambahnya kasus penyebaran Covid-19 dan satu orang meninggal di Mentawai, penerapanPPKM, kita harus lebih disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan.
Juga, mari kita hindari kerumunan orang, jaga jarak 1-2 meter, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga imunitas tubuh dengan makanan yang bergizi, kata Danramil tegas.
Dikatakannya, masih berlangsungnya penyebaran Wabah Covid-19 di tengah-tengah masyarakat kita, Walaupun sudah berlangsung Vaksinasi dan Penyuntikan 2 tahap, akan tetapi masih bayak saudara-saudari kita yang belum di suntik Vaksinasi sehinggah masih merebahnya Penyebaran Virus Corona 19 Saat ini, ujar Danramil
Editor : Sri Agustini