Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019, Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sehingga sisa Dana Hibah sebesar Rp. 1.368.065.876,- (14,78%) (rjy)
Editor : Sri Agustini