Padang, Kupasonline Warga Kota Padang sepertinya harus berpikir ulang untuk melanggar potokol kesehatan (prokes). Pasalnya, Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan mengenakan sanksi pidana terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebanyak tiga kali.
"Benar, jika ada warga yang sudah tiga kali terdata melakukan pelanggaran potokol kesehatan akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Padang Edrian Edwar.
Data tersebut, lanjut Kasatpol PP Padang ini lagi, akan dimasukkan kedalam aplikasi khusus berbasis digital yakni Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda. (*)
Editor : Sri Agustini