Ingat! 3 Kali Melanggar Prokes, Warga Padang Akan Dikenakan Sanksi Pidana

×

Ingat! 3 Kali Melanggar Prokes, Warga Padang Akan Dikenakan Sanksi Pidana

Bagikan berita
Ingat! 3 Kali Melanggar Prokes, Warga Padang Akan Dikenakan Sanksi Pidana
Ingat! 3 Kali Melanggar Prokes, Warga Padang Akan Dikenakan Sanksi Pidana


Padang, Kupasonline Warga Kota Padang sepertinya harus berpikir ulang untuk melanggar potokol kesehatan (prokes). Pasalnya, Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan mengenakan sanksi pidana terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebanyak tiga kali.


"Benar, jika ada warga yang sudah tiga kali terdata melakukan pelanggaran potokol kesehatan akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Padang Edrian Edwar. 


Guna mengetahui warga yang tidak disiplin atau melakukan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, lanjutnya, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dicatat datanya. "Jadi masing-masing pelanggar akan dicatat identitas dirinya. Dengan demikian, kita dengan mudah akan mengetahui siapa saja yang masih membandel dan melanggar prokes hingga lebih dari dua kali," lanjutnya.


Data tersebut, lanjut Kasatpol PP Padang ini lagi, akan dimasukkan kedalam aplikasi khusus berbasis digital yakni Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini