Namun demikian, keputusan itu tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Mereka yang sempat memiliki riwayat perjalanan masih diperbolehkan masuk namun dapat melalui bandara dan pelabuhan yang ditentukan.
Di antaranya adalah Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pelabuhan laut ada Batam, Tanjung Pinang dan Dumai.
Kebijakan anyar itu imbas dari India yang dalam dua bulan terakhir dilanda 'Tsunami Covid-19'. Tak hanya itu, negara berpenduduk 1,3 miliar orang itu diketahui tengah melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.