Sidang Pidana Kasus Pengrusakan Jembatan Kembali di Gelar JPU Hadirkan Keterangan Para Saksi

×

Sidang Pidana Kasus Pengrusakan Jembatan Kembali di Gelar JPU Hadirkan Keterangan Para Saksi

Bagikan berita
Sidang Pidana Kasus Pengrusakan Jembatan Kembali di Gelar JPU  Hadirkan Keterangan Para Saksi
Sidang Pidana Kasus Pengrusakan Jembatan Kembali di Gelar JPU Hadirkan Keterangan Para Saksi

Suasana di Ruang Sidang yang diPimpin Majelis Hakim dan hadirkan JPU dan Penasehat Hukum dengan 2 orang terdakwa dan saksi

BANGKA, KupasOnline --
Kasus pidana Lanjutan Pengrusakan Jembatan yang terjadi di Desa Menduk Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka yang terjadi pada awal tahun 2021, yang telah menyeret dua orang tersangka masing-masing bernama Swandi alias Wandi bin Abdul Sani ( Alm) dan Patoroni alias Bujak Seleng bin Tahmid (Alm) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sungailiat dalam Agenda  mendengar keterangan para saksi pelapor.

Hal itu disampaikan oleh Hakim anggota merangkap humas PN Sungailiat, Pirmanjaya SH dalam keterangannya mengatakan, sesuai agenda pada hari ini bahwa terdakwa didakwa dengan pasal pertama, 170 ayat 1 KUHP yang berisi dengan terang-terangan bertenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan kedua pasal 406 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan terang-terangan melakukan Pengrusakan juga, Senin (26/4/21).

"Dengan masa kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Tadi itu keterangan dari para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah keterangan para saksi dari JPU tersebut, agenda berikutnya adalah mendengar keterangan saksi dari pihak terdakwa (Penasehat hukumnya)," Kata Pirmanjaya SH.

Untuk Sidang pada hari ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Hj.Adria Dwi Afanty SH, MH, hakim anggota Joni Mauludin SH dan Pirmanjaya SH. dengan Jaksa Penuntut Umum Resky Novianti SH, dan Penasehat hukumnya Adistya Sunggara, SH, MH, Hendra Irawan SH,MH, dan Ahmad Albumi SH, Bahtiar SH.

"Kalau surat dari Penasehat hukumnya ini ada 4 orang yang tertera sesuai nama, tapi boleh ganti-ganti dalam mendampingi para terdakwa pada saat di sidang di PN Sungailiat ini," Bebernya.

Sementara itu sebagai saksi dan pelapor pada saat di hadirkan oleh JPU dalam sidang Raden marcius Jhoni yang juga sebagai petani di lokasi sengketa dan juga pemodal yang menyuruh masyarakat untuk membuat akses jembatan yang menjadi sengketa tersebut menjelaskan, dirinya menyesalkan kejadian itu karena jembatan tersebut, merupakan akses bagi masyarakat dalam jalur lalu lalang transportasi yang mudah dilalui tapi tega kok di rusak, padahal itu dirinya yang menyuruh masyarakat Desa menduk untuk membangun jembatan tersebut.

"Seharusnya pihak Kejaksaan dan Polres Bangka terdakwa dilakukan penahanan bukan tahanan rumah, dan mengapa masyarakat melapor ke polisi itu adalah bentuk kekecewaan dari masyarakat, kepada oknum-oknum yang telah merusak jembatan tersebut, dan saya juga sangat prihatin sekali dengan kejadian ini," tandasnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini