Bupati Khairunas; ASN yang Digeser Wajib Dikembalikan ke Tempat Bertugas Semula

×

Bupati Khairunas; ASN yang Digeser Wajib Dikembalikan ke Tempat Bertugas Semula

Bagikan berita
Bupati Khairunas; ASN yang Digeser Wajib Dikembalikan ke Tempat Bertugas Semula
Bupati Khairunas; ASN yang Digeser Wajib Dikembalikan ke Tempat Bertugas Semula
2. Kupas

Plt. Sekdakab Solsel Doni Rahmat Samulo, serahkan KTP baru kepada Bupati dan Wabup Solsel.


Padang aro,Kupasonline--Sebanyak 62 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digeser oleh Kepala Daerah sebelumnya, wajib dikembalikan ke tempat bertugas semula.


Tugas tersebut wajib dilaksanakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, untuk menyurati ASN yang digeser dalam daerah selama 10 tahun terakhir.


"Saya akan tinjau ulang kembali, apakah dalam waktu dekat ini sudah dikembalikan lagi atau belum," tegas Bupati Solok Selatan Khairunas saat berdiskusi dengan ratusan eleson II,III dan IV di Aula Kantor Bupati Solsel, Selasa (27/4/).


Dijelaskannya, ASN yang sudah ditempatkan di lokasi awal, baik guru maupun ASN di OPD Pemkab Solsel. Yang sudah terlanjur dipindahkan oleh Bupati sebelumnya karena politik, wajib dikembalikan lagi. 


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini