Plt. Sekdakab Solsel Doni Rahmat Samulo, serahkan KTP baru kepada Bupati dan Wabup Solsel. |
Padang aro,Kupasonline--Sebanyak 62 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digeser oleh Kepala Daerah sebelumnya, wajib dikembalikan ke tempat bertugas semula.
Tugas tersebut wajib dilaksanakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, untuk menyurati ASN yang digeser dalam daerah selama 10 tahun terakhir.
Dijelaskannya, ASN yang sudah ditempatkan di lokasi awal, baik guru maupun ASN di OPD Pemkab Solsel. Yang sudah terlanjur dipindahkan oleh Bupati sebelumnya karena politik, wajib dikembalikan lagi.