Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf J. Sihaloho sedang memakaikan masker kepada masyarakat remaja ke jaring razia penerapan Perda provinsi Sumatera Barat nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa (27/4/2021)
Mentawai, Kupasonline--Untuk percepatan penanganan penularan Covid-19, Operasi Yustisi gabungan secara mendadak dilaksanakan Koramil 03/ Pulau Sipora bersama Polsek Sipora dan Satpol PP Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (27/4/2021).
Operasi yustisi mendadak ini dilaksanakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker dimulai sejak pukul 15.00 wib hingga pukul 16.00 wib.
Pada kesempatan itu, Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf J.Sihaloho mengatakan, operasi yustisi gabungan untuk penerapan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara mendadak melakukan sweeping kepada masyarakat yang tidak memakai masker di simpang kantor pos giro dan didepan Mapolsek Sipora simpang tiga arah ke Katiet dan Tuapejat, jelasnya.
"Maksud dan tujuan dilaksanakannya operasi Yustisi ini, agar para pelanggar menyadari dan sadar betul atas penyebaran wabah virus corona saat kini makin bertambah setiap harinya hingga ke pedesaan," kata Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf.J. Sihaloho kepada media, Selasa (27/4/2021)Lanjut Danramil, walaupun sudah gencar vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac dilakukan, namun kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena saat kini pasien terpapar Covid- 19 masih meningkat, bebernya.
"Dalam operasi ini masyarakat yang tidak memakai masker ke jaring razia sebanyak kurang lebih 30 orang terdiri dari masyarakat wanita remaja, Ibu-ibu, laki-laki remaja, bapak-bapak dan anak-anak 3 orang," ungkap Danramil 03.
Danramil menjelaskan, adapun tindakan dilakukan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, maka Satgas covid- 19 Kecamatan Sipora Selatan memberi peringatan dan himbauan sesuai Perda No. 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai pasal 101 ayat 1/pasal ll hurup D angka 1 yaitu, di ancam pidana 2 hari kurungan badan atau denda Rp. 250 ribu, juga tambahan hukuman kerja bakti sosial sesuai pasal 102 ayat 1 dan pasal 12 huruf B dengan ancaman 1 bulan penjara atau denda uang Rp. 15 juta, sementara penindakannya dilakukan oleh Satgas Covid- 19 Kecamatan Sipora Selatan, ungkapnya.
Editor : Sri Agustini