Polsek Sipora, Gelar Operasi Yustisi Gabungan Perketat Pelaksanaan Perda Sumbar AKB No. 6 Tahun 2020

×

Polsek Sipora, Gelar Operasi Yustisi Gabungan Perketat Pelaksanaan Perda Sumbar AKB No. 6 Tahun 2020

Bagikan berita
Polsek Sipora,  Gelar Operasi Yustisi  Gabungan Perketat Pelaksanaan Perda  Sumbar AKB No. 6 Tahun 2020
Polsek Sipora, Gelar Operasi Yustisi Gabungan Perketat Pelaksanaan Perda Sumbar AKB No. 6 Tahun 2020

Kapolsek juga menyampaikan,  bahwa bagi yang terjaring razia tidak pakai masker saat ini identitasnya akan dimasukan kedalam "Aplikasi Sipelada"  yang nantinya apabila telah sampai 3 kali melanggar maka dapat di sidang tipiringkan secara virtual dan akan di beri sanksi denda ataupun kurungan selama 2 atau 3 hari sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jelasnya.

"Lalu kemudian masyarakat yang melanggar tidak memakai masker di berikan masker dengan cara di pasangkan langsung, sekaligus diberikan arahan oleh Camat Sipora Selatan Jasril, S.Sos M.Ap, Danramil 03 Sipora Kapten Inf. J. Sihaloho

dan Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra " jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, adapun  jumlah masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi tidak memakai masker saat ini adalah sebanyak 27  orang dan selama kegiatan ini berlangsung tidak ada kendala dan berjalan dengan baik dan lancar, pungkasnya.

(ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur