Kapolsek juga menyampaikan, bahwa bagi yang terjaring razia tidak pakai masker saat ini identitasnya akan dimasukan kedalam "Aplikasi Sipelada" yang nantinya apabila telah sampai 3 kali melanggar maka dapat di sidang tipiringkan secara virtual dan akan di beri sanksi denda ataupun kurungan selama 2 atau 3 hari sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jelasnya.
"Lalu kemudian masyarakat yang melanggar tidak memakai masker di berikan masker dengan cara di pasangkan langsung, sekaligus diberikan arahan oleh Camat Sipora Selatan Jasril, S.Sos M.Ap, Danramil 03 Sipora Kapten Inf. J. Sihaloho
dan Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra " jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, adapun jumlah masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi tidak memakai masker saat ini adalah sebanyak 27 orang dan selama kegiatan ini berlangsung tidak ada kendala dan berjalan dengan baik dan lancar, pungkasnya.(ash)
Editor : Sri Agustini