PN Kelas IB Sungailiat Gelar Sidang Tindak Pidana Cukai Rokok dengan Terdakwa RIZ dan Ram

×

PN Kelas IB Sungailiat Gelar Sidang Tindak Pidana Cukai Rokok dengan Terdakwa RIZ dan Ram

Bagikan berita
PN Kelas IB Sungailiat Gelar Sidang Tindak Pidana Cukai Rokok dengan Terdakwa RIZ dan Ram
PN Kelas IB Sungailiat Gelar Sidang Tindak Pidana Cukai Rokok dengan Terdakwa RIZ dan Ram

Jaksa Mario Marko SH,MH, Menunjukkan Barang Bukti Rokok Yang Tidak Mempunyai Pita Cukai

BANGKA, KupasOnline --
Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat Kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana Cukai yang telah menyeret tersangka atas nama terdakwa RIZ (46) dan Ram (26) yang masih ada hubungan keluarga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kajari Bangka, Beny Harkat SH, MH, di kantornya saat dikonfirmasi mengatakan, dalam sidang tersebut Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua Fatimah SH,MH, dan hakim anggota Joni Mauludin SH, MH dan Firmanjaya SH,MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdini SH, dan Mario Marco SH, MH, Selasa (27/4/21).

Agenda dalam sidang tersebut, mendengarkan keterangan Saksi ahli yakni Imam Santoso sebagai Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC tipe Madya Pabean B Palembang.

"Menurut Saksi ahli bahwa seharusnya rokok yang dijual oleh para terdakwa, seharusnya direkatkan pita Cukai terlebih dahulu sebelum dipasarkan kepada masyarakat, akibat perbuatan dari terdakwa Negara kehilangan potensi pendapatan dari Cukai rokok sebesar 886.819.500 (Delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah)," terang Kasi Pidsus Beny Harkat SH,MH.

Dikatakan oleh Beny sebelumnya terdakwa Ram (26) ditangkap penyidik kantor pengawasan  dan pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang pada hari Rabu, (10/2/21) pada pukul 22.12 wib, bertempat di Jalan Atok Bujing Dusun 2 Pagarawan Kecamatan Merawang, setelah dilakukan pengembangan, kemudian terdakwa RIZ (46) ditangkap di gudang Jalan Kurma dalam RT 08 RW 03 Gerunggang Pangkalpinang.

"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita Rokok sebanyak 84.459 bungkus terdiri dari merek SMS putih sebanyak 24.629 bungkus, SMD merah sebanyak  43.785 bungkus, Prima sebanyak 93 bungkus, SMD hitam sebanyak 245 bungkus, Maxx One Boll sebanyak 2585 bungkus, XBoll sebanyak 1122 bungkus, L4 sebanyak 12.000 bungkus," Bebernya.

Lanjutnya menambahkan, para terdakwa melanggar pasal 54 atau 56 Undang-undang nomer 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para terdakwa dimana para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang mana menjual rokok tanpa direkati dengan pita Cukai dengan tujuan memperoleh keuntungan dari murahnya harga rokok yang tidak dilengkapi dengan pita Cukai," tandasnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini