Medan, Kupasonline --Polisi masih menggali keterangan sejumlah pasien untuk mendalami dugaan alat antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu. Sejauh ini enam petugas telah diamankan.
"Dugaan-dugaan ke arah situ masih didalami penyidik. Nantinya penyidik secara komprehensif melakukan pendalaman baru nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4).
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus Polda Sumut melakukan penyidikan terhadap tindak pidana UU Kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore," papar Hadi.
Menurut Hadi, beberapa pasien yang sempat mendapatkan layanan rapid antigen juga tengah dimintai keterangan. Dari lokasi, polisi juga mengamankan 6 orang petugas layanan rapid antigen Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
Editor : Sri Agustini