Mentawai, Kupasonline-- Untuk percepatan pemutusan mata rantai Corona virus disease 2019 (Covid-19), Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, SH. MH, pada hari ini Minggu, 02 Mei 2021 mulai pukul 10.00 wib mamantau beberapa tempat ibadah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, di wilayah hukum Polsek Sipora, Minggu (02/5/2021)
Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, SH. MH, pada kesempatan itu mengatakan, saat melakukan patroli gabungan ke tempat-tempat ibadah, Kapolsek berkoordinasi dengan pengurus Mesjid dan juga pengurus gereja untuk menyampaikan agar dalam pelaksanaan ibadah baik di mesjid maupun di gereja agar tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya orang atau jemaah, ujarnya
"Di tempat ibadah bila tidak mematuhi protokol kesehatan, di khawatirkan akan terjadi kluster penyebaran Covid- 19," kata kata Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra kepada media, Minggu (02/5/2021)
Adapun tempat-tempat ibadah yang di lakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yakni, Mesjid Nurul Iman Sioban, Gereja Santo Yosef Sioban, Gereja GKPM Paddarai Sioban, Gereja IFGF Sioban, bebernya
Selain itu, Kapolsek juga menyarankan baik pengurus mesjid maupun gereja agar aktif menghimbau jemaahnya untuk tetap patuhi protokol kesehatan termasuk memasang spanduk/plamfet himbauan di sekitaran lokasi gereja atau mesjid, pungkasnya (ash) Editor : Sri Agustini