Rakor Lanjutan Lintas Sektoral Ops Ketupat 2021, Ini Pembahasannya !

×

Rakor Lanjutan Lintas Sektoral Ops Ketupat 2021, Ini Pembahasannya !

Bagikan berita
Rakor Lanjutan Lintas Sektoral Ops Ketupat 2021, Ini Pembahasannya !
Rakor Lanjutan Lintas Sektoral Ops Ketupat 2021, Ini Pembahasannya !

Tentang pembebanan biaya bagi masyarakat yang terbukti mudik, kata Erwin, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi Mendagri itu tertulis, kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. Jadi di wilayah Kota Payakumbuh sudah ada antisipasi, ujarnya.

Erwin menandaskan, belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, kenaikan data positif Covid-19 meningkat pascaliburan. Data terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat 93 persen. Jangan sampai kasus demikian terulang, katanya.

Sebelumnya, Kapolres Payakumbuh Kota AKBP Alex Prawira menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah d

iimplementasikan oleh Polda Sumbar serta lintas sektoral untuk menekan laju penularan Covid-19.

Larangan mudik lebaran diperpanjang dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021 sebagaimana ketentuan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah mengambil kebijakan seperti ini (peniadaan mudik), karena berkaca dari peristiwa lonjakan ataupun yang diistilahkan tsunami Covid-19 yang ada di India, katanya.

Menurut Alex, menindaklanjuti SE tersebut, Polri melakukan tindak penyekatan di perbatasan sejak 22 April hingga 5 Mei mendatang.

Yang dilakukan adalah pemeriksaan surat kesehatan. Jadi setiap pengendara ataupun orang yang mencoba melintas di masa tanggal tersebut maka harus dilengkapi surat kesehatan dan akan dilakukan rapid test di lokasi. Nah ketika nanti hasil rapid test dinyatakan positif, maka terhadap orang tersebut akan dilakukan karantina, ucapnya.

Tetapi kalau pengendara tidak mengantongi surat kesehatan, lanjut Alex, maka akan dilakukan putar balik kendaraannya.

Kemudian pada 6 Mei hingga 17 Mei, yakni saat berlakunya Operasi Ketupat, maka sudah tidak ada lagi kendaraan yang bisa melintas pada pos penyekatan yang sudah ditentukan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini