Rakor Lanjutan Lintas Sektoral Ops Ketupat 2021, Ini Pembahasannya !

×

Rakor Lanjutan Lintas Sektoral Ops Ketupat 2021, Ini Pembahasannya !

Bagikan berita
Rakor Lanjutan Lintas Sektoral Ops Ketupat 2021, Ini Pembahasannya !
Rakor Lanjutan Lintas Sektoral Ops Ketupat 2021, Ini Pembahasannya !


Payakumbuh,kupasonline
Setelah sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 21 April 2021 Rapat ditingkat nasional, rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral lanjutan dilingkup wilayah kerja Polres Payakumbuh dalam rangka pelaksanaan operasi ketupat tahun 2021 digelar di ruang rupatama Polres Payakumbuh, Senin (3/5/2021)

Rakor lintas sektoral lanjutan ini turut dihadiri dari Forkopimda, Wakil Walikota Erwin Yunaz bersama jajaran kepala OPD, Dandim 0306/50 kota yang diwakili Pasi Ops Pandani, Wakapolres Payakumbuh Jerry Syahrim, dan Kasat Pol-PP Kabupaten 50 Kota Nasriyanto.

Rapat yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan juga menyamakan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 itu diawali mendengarkan penyampaian pemaparan Kapolres tentang persiapan pengamanan menyambut Idul fitri 1442 Hijriah serta pencegahan penularan wabah covid-19 di kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz menyampaikan sejumlah langkah yang diambil Pemko Payakumbuh menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pertama, untuk Satgas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh telah mengeluarkan Intruksi Walikota Nomor 54/SE/COVID-19/PYK/2021 tanggal 20 April 2021 tentang peningkatan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan covid-19 dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Dalam intruksi walikota tersebut, kepada seluruh warga Kota Payakumbuh dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Payakumbuh agar melaksanakan dan mentaati instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, katanya.

Kedua, ujarnya lebih lanjut, menetapkan zona per RT, mengacu pada instruksi Kemendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Kepada lurah, diminta membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan melalui ketua RW, ketua RT, kader motivator yang ada di kelurahan masing-masing, ujarnya.

Ketiga, terkait pemudik yang telah masuk ke Kota Payakumbuh, lurah agar memberikan arahan kepada RT dan RW masing-masing supaya mereka melaporkan melalui Satgas Kelurahan ke Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh, bahwa di wilayahnya ada pemudik yang datang dari luar kota.

Tetapi apabila ada pemudik yang tanpa sepengetahuan kita lolos dari penyekatan, kita akan datangi dan kita test genose maupun rapid test antigen. Apabila terbukti positif maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi di tempat yang telah kita sediakan. Dan sesuai instruksi Gubernur Sumbar, semua biaya dibebankan kepada pemudiknya, katanya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini