Jakarta,kupasonline-- Hal tersebut tetap dilakukan meski pihak kepolisian telah upayakan mediasi.
Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengupayakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Namun, sebagai pelapor, Adly menolak damai.
"Tetap MAF (Adly Fairuz) ngotot mau dilanjutkan kasusnya. Kemudian kasus naik sidik. Keluar surat edaran tentang pencemaran nama baik. Kita mediasi lagi kedua, kita harapkan pelapor dapat menyelesaikan permasalahan. Tetap si pelapor tidak mau," ujar Yusri, Senin (3/5), saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Karena Adly Fairuz menolak berdamai, maka Yusri menyebut kepolisian akan meneruskan kasus ke tahapan gelar perkara. Polisi akan memanggi sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Tetapi karena MAF bersikeras terus, kita akan gelar perkara nanti agar bisa ambil jalan tengahnya. Harapan kami MAF bisa memaafkan," tambah Yusri.
Anak dari Yulia, yang merupakan adik ipar Adly, Andleeb Rishi yang sempat dipanggil sebagai saksi, menyebut tak mengerti mengapa Adly bersikeras melanjutkan kasus di ranah hukum, tanpa mau berdamai."Itu kita bingung, tujuannya apa, kenapa pengen proses ini dilanjutkan terus. Apa yang mau dicapai mungkin ada kepuasan tersendiri aku juga nggak tahu. Aku tanya tujuannya apa sih, kan sudah berkeluarga juga," ujar Andleeb,dilansir dari cnn indonesia.
Adly Fairuz telah melaporkan kasus ini sejak Desember 2019 lalu. Ia melaporkan ibu mertuanya, Yulia Irawati dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
Kala itu, Yulia menyebut Adly Fairuz kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kekasihnya Angbeen Rishi, yang pada Maret 2020 lalu resmi dinikahi Adly. Berita lengkapnya bisa dibaca di sini.
Editor : Sri Agustini