Bupati Khairunas pimpin rapat Forkopimda
Padang aro, kupasonline--- Data terakhir Satgas Penanganan Covid-19 Propinsi Sumbar per 2 Mei 2021, Solok Selatan termasuk kepada zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 di Sumbar. Kondisi tersebut tentu harus diwaspadai apalagi sebentar lagi akan dihadapkan dengan momen lebaran Idul Fitri.
Solok Selatan sendiri termasuk salah satu dari 17 kab/kota yang masuk ke zona orange. Dua kabupaten/kota lain lain tergolong zona kuning (resiko rendah) yakni Kab. Dharmasraya dan Kota Pariaman.
Menyikapi hal demikian, Bupati Solok Selatan H. Khairunas bersama unsur Forkopimda menggelar rapat persiapan lebaran sekaligus antisipasi penyebaran Covid-19 di ruangan kerjanya, Selasa (4/5/).
Dalam penyampaiannya, Khairunas didampingi Wakil Bupati Yulian Efi mengatakan bahwa perlunya kesamaan pandangan unsur forkopimda dalam menyikapi persoalan ini."Untuk itulah pada hari ini Forkopimda berkumpul guna mendiskusikan langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan bersama," ujarnya.
Selanjutnya kepada ASN, Bupati Khairunas menegaskan bahwa selama masa lebaran, ASN dilarang untuk cuti, kecuali ada alasan kekeluargaan atau kemanuasiaan yang tidak dapat ditunda.
"Seluruh ASN dilarang untuk cuti selama masa lebaran. Kecuali karena alasan sangat penting. Bagi yang kedapatan cuti, kita akan berikan sangsi," ucapnya.
Editor : Sri Agustini