Daftar Daerah yang Bisa Mudik Lokal

×

Daftar Daerah yang Bisa Mudik Lokal

Bagikan berita
Daftar Daerah yang Bisa Mudik Lokal
Daftar Daerah yang Bisa Mudik Lokal


Jakarta,kupasonline
--Warga tetap dapat melakukan perjalanan apabila daerah tujuan termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten selama periode tersebut.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3), sebagaimana dikutip Kamis (6/5).

Kemudian, merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4), dilansir dari cnn indonesia ,daerah yang dapat melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal yakni:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini