Warkamni Giat Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2020 Di Keretak

×

Warkamni Giat Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2020 Di Keretak

Bagikan berita
Warkamni Giat Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2020 Di Keretak
Warkamni Giat Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2020 Di Keretak

Warkamni Giat Penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2020 Di Keretak


Bangka Belitung, Kupasonline-
Tingginya angka penularan covid-19 di Bangka Belitung mendorong para anggota DPRD untuk kejar peneybarluasan perda no. 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi di berbagai wilayah di Bangka Belitung.  Hal ini dikuatkan dengàn adanya data update terkini Satgas Covid-19 Pusdalops BPBD pada tanggal 03 Mei 2021 Bangka Belitung menduduki peringkat ke-2 Nasional dari seluruh Provinsi yang ada. Warkamni, Anggota DPRD Babel dari dapil Bangka Tengah turut andil dalam menjelaskan perda ini ke masyarakat Keretak, kamis (6/5).

Menurutnya, dengan adanya perda ini diharapkan agar masyarakat dapat untuk mematuhi protokol kesehatan guna untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat yang ada di Desa Keretak harus tetap hati-hati dan selalu mematuhi seluruh ketentuan pelaksanaan  Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Selalu gunakan masker saat keluar rumah, hindari menyentuh mata hidung dan mulut,selalu jaga jarak lebih dari 1meter dari orang-orang saat berada diluar rumah dan menghindari kerumunan,sering cuci tangan dengan sabun dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat." himbaunya.

Berdasarkan perda nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Warkamni menambahkan perda ini perhatiannya lebih ditujukan pada titik tertentu tentang pencegahan Covid-19, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat tempat umum dan fasilitas umum. Intinya adalah pada tempat tempat yang rentan penyebaran Covid-19. 

Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bangka Belitung Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Tidak hanya itu politisi dari PPP ini juga mrnambahkan apabila terjadi pelanggaran atas peraturan yang ada maka akan diberlakukannya Sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administratif.

"Sanksi-sanksi jelas semua di atur dalam perda ini, jadi kepada masyarakat tolong jangan diabaikan."

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini