Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf J.Sihaloho, Photo bersama saat melakukan operasi yustisi di Kecamatan Sipora Selatan dengan Kapolsek Sipora, Satpol PP dan Tim Forum GENRE Mentawai, Sabtu (08/5/2021).
Mentawai, Kupasonline--Komando Rayon Militer (Koramil) 03/Pulau Sipora Bersama Polsek Sipora dan Satpol PP Kecamatan Sipora Selatan serta Tim Forum GENRE Kabupaten kepulauan Mentawai gelar Operasi Yustisi di depan Mako Polsek Sipora dan di persimpangan Kantor Pos & Giro, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kab. kep. Mentawai, Sabtu (08/5/2021).
Saat dikonfirmasi media, Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf.J. Sihaloho Nrp 540739 mengatakan, Pada hari Sabtu, 08 Mei 2021 sekira pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 16.40 wib melaksanakan Operasi Yustisi tentang pemakaian masker di muka umum atau yang melintas di jalan dengan kendraan roda 2(dua) dan Roda 4 (Empat), untuk menerapkan Perda Sumatera Barat No 6 / 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama Babinsa Serda Efendi, Kapolsek Sipora serta anggota Polsek, Satpol PP Kecamatan Sipora Selatan dan Forum Genre Kabupaten kepulauan Mentawai, bebernya.
"Tindakan Satgas Covid-19 di wilayah Sipora Selatan ini merupakan tindakan peringatan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, dengan memberikan sangsi yakni, selain namanya di data secara lengkap untuk proses selanjutnya, juga dilakukan tindakan Puss up 20 kali langsung di tempat serta tindakan tambahan kerja bakti sosial," sebut Danramil 03/Pulau Sipora, Kapten Inf. J.Sihaloho Nrp 540739, kepada media, Sabtu (08/5/2021).
Danramil menegaskan, para saudara saudara yang melanggar protokol kesehatan
dimasa pendemi Covid-19 yang sekarang ini masih ada, maka yang terjaring saat ini merupakan tindakan peringatan dan jangan mengulangi lagi cukup sekali ini, apabila keluar rumah wajib pakai masker serta ketika berada di tempat umum atau melintas di jalan raya wajib pakai masker, baik itu pengendara Roda 2 dan roda 3 motor gerobak viar, dan roda 4 atau lebih saat mengendarai juga termasuk penumpang wajib pakai masker."Apabila pelanggaran protokol kesehatan berulang lagi dengan tidak menggunakan masker, selanjutnya akan dilaporkan ke Polres kepulauan Mentawai dan Polda Sumatera Barat melalui sistem aplikasi online,"SIPELADA", kata Danramil
Ditempat yang sama, Duta Genre bentukan BKKBN Provinsi Sumatera Barat oleh Bappeda Kab. kep Mentawai, Ketua Forum Genre Kabupaten kepulauan Mentawai, Hutama Satria Rambe Purba, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, sejak terbentuknya Forum Genre Mentawai ini program perdana kami sejak Forum GENRE terbentuk bergabung bersama Polsek Sipora, Koramil 03/Pulau Sipora dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, tuturnya.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami untuk bersinergi ikut serta mendukung percepatan penanganan penularan Covid-19, disebabkan saat ini di wilayah Mentawai memasuki zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," sebut Hutama Satria Rambe Purba, siswa SMA N 2 Sipora
Editor : Sri Agustini