Ngeri Terkait "Zona Orange" Sholat Idul Fitri 1442 H Dilapangan Terbuka Di Sijunjung, Dilarang

×

Ngeri Terkait "Zona Orange" Sholat Idul Fitri 1442 H Dilapangan Terbuka Di Sijunjung, Dilarang

Bagikan berita
Ngeri Terkait "Zona Orange" Sholat Idul Fitri 1442 H Dilapangan Terbuka Di Sijunjung, Dilarang
Ngeri Terkait "Zona Orange" Sholat Idul Fitri 1442 H Dilapangan Terbuka Di Sijunjung, Dilarang

 Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, didampingi Wakil Bupati Iradditillah, Sekda Zefnihan, dan Kepala Dinas Diskominfo, saat melaksanakan jumpa Pers di Balairung Lansek Manih.


Sijunjung, Kupasonline-
-Guna menekan angka penyebaran Covid - 19 di Kabupaten Sijunjung, Bupati setempat Benny Dwifa Yuswir memaparkan, terkait semakin mengganasnya  wabah Covid - 19 di Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat, Zona Orange dan Zona Merah dilarang melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H dilapangan terbuka yang bisa menimbulkan kerumunan orang banyak. Kabupaten Sijunjung, tidak bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri, dikarenakan Sijunjung dinyatakan sebagai Zona Orange  Covid - 19, papar Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, didampingi Wakil Bupati Iraddatillah,Sekretaris Daerah (SEKDA) Zefnihan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rizal Efendi, pada jumpa Pers Senin (10/5) di Balairung Lansek Manih, Sekretariat Daerah Kabupaten setempat. Dipaparkan Bupati Benny Dwifa, secara resmi Pemerintah Daerah (PEMDA) tidak memfasilitasi penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H  dilapangan terbuka termasuk Open House, Halal Bihalal, yang bisa menimbulkan kerumunan orang banyak, hal ini diakibatkan dengan tidak adanya kepatuhan  masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (PROTKES) Covid - 19.  Bupati mengatakan  kepada seluruh Wartawan agar tak henti - hentinya mensosialisasikan akan bahaya Covid - 19, papar Bupati Benny Dwifa. Dikatakan, Satuan Tugas (SATGAS) Covid - 19 akan terus berupaya melakukan operasi Yustisi, ditempat - tempat pusat  keramaian, seperti di pasar - masih banyaknya masyarakat tak mematuhi Protkes virus tersebut. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 Bupati berharap adanya kesadaran dari masyarakat agar selalu mematuhi Protkes. Terkait dengan predikat Zona Orange, segala tempat objek wisata yang dikawatirkan akan menimbulkan kerumunan di Kabupaten Sijunjung, akan ditutup sementara waktu yang belum ditentukan, guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut, tutupnya.(shb)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini