Atas adanya surat tersebut, kata Herman Sofyan, DPRD meminta klarifikasi atau kejelasan status kepengurusan HMI, sebab yang menandatangani adalah demisioner, dimana pengurus tersebut masa jabatannya sudah habis tahun 2020 lalu dan Ketua Defenitif juga belum dilantik.
Namun, ketika perwakilamn HMI sebanyak sembilan orang dipersilahkan menyampaikan maksud dan tujuan HMI beruadensi dengan DPRD sudah mengeluarkan kalimat yang kurang enak. Dimana HMI sangat kecewa dengan DPRD, pertemuan sudah sangat telat, termasuk DPRD dianggap mandul dalam bekerja.
" Jadi, kalau telat kita menemui HMI tersebut memang kita banyak agenda, seperti rata dengan SKPD, Sidang paripurna dan lainnya. Kalau dianggap mandul, silahkan bandingkan dengan DPRD daerah lain, sudah berapa Ranperda kita yang sudah selesai dan itu adik-adik mahasiswa tidak mengetahui hal itu. Ranperda kita sudah banyak yang selesai," papar Herman Sofyan.(wan)
Editor : Sri Agustini