Berdasarkan data LIPI, terdapat 22.078 unit KJA yang beroperasi di Danau Maninjau. Jumlah tersebut melebihi 3,5 kali lipat daya tampung.
"Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau membatasi jumlah KJA hingga 6.000 unit, itu pun tidak bisa menjamin kelestarian Danau Maninjau," ungkapnya.
Aktivitas budidaya KJA menyumbang 91 persen beban pencemaran di Danau Maninjau. Limbah tersebut meningkatkan kandungan nitrat dan fosfor di dalam udara sehingga status trofik air Danau Maninjau pada 2019 adalah hipertrofik (tinggi akan unsur organik).
Lanjut Menko Marves kembali menjelaskan, bahwa volume sedimen yang harus disedot adalah sebesar 2.745.000 m3. Penyedotan sedimentasi akan dilakukan dengan menggunakan alat Drag Flow Pump. Kapasitas Drag Flow Pump yang akan digunakan sebesar 1.000 m3 / jam selama 2.745 jam.