Payakumbuh, Kupasonline --Petugas penegak peraturan daerah (Perda) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh bergerak cepat menertibkan spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan di Kota Payakumbuh, Selasa (18/5).
Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan aturan. Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok.
"Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam," ujarnya.
Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.
Editor : Sri Agustini