Pemko Sampaikan 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang

×

Pemko Sampaikan 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang

Bagikan berita
Pemko Sampaikan 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang
Pemko Sampaikan 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang

"Kita tentu berharap 3 Ranperda ini bisa secepatnya dibahas dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah ditentukan" harap wako. Menurut Hendri, sekaitan  Ranperda perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2012 sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Padang. Sebab persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat krusial dan mendasar di Kota Padang, terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan kegiatan ekonominya cukup tinggi, tentu akan menghasilkan produksi sampah yang juga relatif tinggi.



"Hal itu dapat kita lihat dari peningkatan angka produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari masih adanya sebahagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam penanganan sampah. Maka dari itu, melalui Ranperda yang kita usulkan terkait perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 ini, kita berharap lebih mengkonkritkan dan meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara baik," imbuhnya.

Dijelaskannya, pada Ranperda perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 tersebut, terdapat penambahan materi/muatan yang mengatur diantaranya seperti mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW dan kelurahan. Selanjutnya pengaturan sampah, mengatur larangan kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Dengan perubahan Perda ini semoga mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing.

Kemudian memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal bermanfaat," jelas Hendri.

Sementara itu lanjut wali kota, sekaitan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu sesuai Propemperda yang telah ditetapkan dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2012 mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini