Unsur pimpinan DPRD bersama walikota Padang |
PARIWARA DPRD KOTA PADANG
Padang, Kupasonline--Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Nota penjelasan 3 Ranperda usulan dari Pemko Padang tersebut, disampaikan secara resmi Wali Kota Hendri Septa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jumat (21/5).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dengan diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar dan para anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder baik secara langsung maupun secara virtual.
Wali Kota Padang menyampaikan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Editor : Sri Agustini