Sosialisasi Pengukuran Kinerja Pegawai

×

Sosialisasi Pengukuran Kinerja Pegawai

Bagikan berita
Sosialisasi Pengukuran Kinerja Pegawai
Sosialisasi Pengukuran Kinerja Pegawai

Sosialisasi Pengukuran Kinerja Pegawai di Aula Balaikota Bukittinggi

Bukittingg, Kupasonline
--Demi memberikan sistem Manajemen Kinerja Pegawai sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, Senin (24/5/21) Badan Kepagawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat mengadakan Sosialisasi. Pada kegiatan ini ditujukan untuk memberikan penjelasan detail terkait pengukuran penilaian kinerja pegawai.

Pada sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen Pan RB) nomor 08 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kegiatan yang berlangsung satu hari dan diikuti oleh Kepala SKPD, Sekretaris, Kepala Bagian Kasubag Umum dan Kepegawaian serta seluruh Pejabat Struktural di BKPSDM.

Sosialisasi yang diadakan di Aula Balaikota Bukittinggi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Yuen Karnova, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan pemateri dari Kementrian Pan RB RI.

Yuen Karnova mengatakan keberadaan Permen Pan-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil diterbitkan untuk mengatasi semua permasalahan dalam penilaian kinerja PNS. 

Adapun sosialisasi dan Bimtek diperlukan untuk memberikan penjelasan detail, sehingga penilaian kinerja dapat dilaksanakan secara terukur. Sekaligus meningkatkan kompetensi pengelola kepegawaian di instansi masing-masing. 

Ditambahkan Yuen, perlu ada perubahan mendasar manajemen kepegawaian tersebut. Karena target besar seorang PNS ke depan adalah lebih responsif dan akuntabel kepada masalah dan keadaan masyarakat. Hal itu terwujud dan tercapat di dalam catatan kinerja harian PNS.

Dalam laporannya Kepala BKPSDM, Sustinna mengatakan salah satu permasalahan dan isu yang penting pengelolaan kinerja PNS adalah masih beragamnya penilajan kinerja PNS, walaupun sudah ada beberapa peraturan yang mengatur berdampak kepada disiplin maupun kinerja PNS yang bersangkutan.

Disampaikan, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

" Menurut Permenpan RB No 8 Tahun 2021 yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja, yaitu pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja. Permenpan RB ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021," ulas Sistinna.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur