
Jakarta, Kupasonline --Bank Indonesia (BI) memangkas batas maksimal suku bunga kartu kredit menjadi 1,75 persen per bulan untuk mendukung efisiensi transaksi nontunai.
"Dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo di konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Selasa (25/5).
Selain itu, BI turut menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen. Begitu juga dengan besaran denda keterlambatan pembayaran yang diubah dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.
Namun, kedua kebijakan terakhir tidak diubah pada tahun ini. Perry sempat mengatakan bahwa kebijakan seperti ini sengaja dikeluarkan untuk mendorong perekonomian di tengah pandemi covid-19.(*)
Editor : Sri Agustini