
Padang, Kupasonline Polda Sumbar memperpanjang proses penyekatan daerah perbatasan Provinsi Sumbar dengan provinsi tetangga. Perpanjangan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (25/5) hingga satu pekan kedepan, yakni tanggal 31 Mei 2021.
"Harusnya penyekatan ini sudah berakhir pada hari Senin (24/5) kemarin, namun terpaksa diperpanjang satu pekan hingga 31 Mei 2021," sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto sembari menjelaskan perpanjangan ini masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Bagi pengendara yang melewati pos penyekatan, harus menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antigen negatif dan mematuhi protokol kesehatan. (*)
Editor : Sri Agustini