Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus Akan Ditindak

×

Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus Akan Ditindak

Bagikan berita
Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus Akan Ditindak
Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus Akan Ditindak

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".







Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini