Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh Hearing Bersama Mantan Pejabat Teras Pemko

×

Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh Hearing Bersama Mantan Pejabat Teras Pemko

Bagikan berita
Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh Hearing Bersama Mantan Pejabat Teras Pemko
Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh Hearing Bersama Mantan Pejabat Teras Pemko
2. Kupas

Malah dulu pernah dianggarkan oleh Pemko anggaran sebesar 8,3 M untuk penggantian aset tersebut, namun tidak juga berhasil. Sekarang kami sarankan untuk menyelesaikan ini harus dilanjutkan ke gubernur atau tingkat provinsi. Mengupayakan duduk bersama Pemko bersama tokoh Kabupaten Limapuluh Kota, eksekutif, dan legislatifnya, terang Josrizal.

Syamsul Bahri juga menyampaikan ada 3 masalah pokok tentang aset tersebut. Secara yuridis untuk menghindari masalah hukum, secara formal harus membuat kerjasama dengan eksekutif dan legislatif, sementara secara informal urusan dengan masyarakat Luak Limopuluah itu sendiri.

Kita harus mencari solusi untuk dimanfaatkan secara bersama. Menyelesaikan dengan baik ke tingkat yang lebih tinggi, tuturnya.

Dari sisi Abdul Khahir menjelaskan kalau aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh pernah akan disampaikan pada rapat di politani atas undangan Bupati Amri Darwis yang digadiri oleh Abdul Khair (DPRD) dan Mahmuda Rivai (Sekdako) beberapa tahun silam.

Namun tidak terjadi kesepakatan karena ada perbedaan kepentingan sehingga kasus ini terus berlanjut. Upaya hukum harus diupayakan dengan diadakan duduk bersama pemerintah kota dan kabupaten tentang kelanjutan penggunaan aset. Setelah ada kesepakatan, pansus harus duduk bersama untuk mencari solusi, ungkapnya.

Asmadi Thaher menyampaikan apresiasi terhadap DPRD atas pembentukan pansus. Bila bisa diselesaikan pada periode DPRD saat ini, bisa dinilai sebagai bentuk prestasi bagi DPRD. Dirinya memberi masukan kalau prinsip harus dikedepankan dengan mempelajari sejarah Kota Payakumbuh sejak 1970 silam.

Jangan tunggu penyerahan aset dari Kabupaten Limapuluh Kota. Kita harus berfikir positif dengan melanjutkan ini ke Kemendagri. Mengadakan lobi dan persuasif dengan eksekutif dan legislatif sehingga bisa memanfaatkan aset setelah ada kesepakatan. Jangan lupa melihat UU tentang aset (Kemendagri) yang terbaru, ini harus diamati, tukuknya.

Irwandi menyampaikan permasalahan aset ini jangan dijadikan konstitusi publik. Dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2017 tentang kewenangan aset. Maka perlu pendekatan untuk mencari solusi aspek yuridis sudah ada aturan yang mengaturnya dan perlu orang yang berkompeten untuk menindak lanjutinya.

Pada aspek ekonomi pemanfaatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Pada aspek sosial masyarakat ada rencana pemanfaatan setelah ada kesepakatan yang sesuai RTRW Kota Payakumbuh, dan anggarannya harus tersedia.

Perlu konsekuensi dengan perjanjian dan waktu atau target yang telah ditentukan, sehingga kerjasama memang untuk kepentingan Luak Limopuluah, ujarnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini