Kota Payakumbuh,kupasonline DPRD Kota Payakumbuh serius untuk memberikan asistensi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyelesaikan permasalahan aset di kota randang tersebut. Langkah awal tahapan-tahapan penyelesaiannya sudah dimulai beberapa minggu yang lalu.
Kali ini, Hearing Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Payakumbuh bersama tokoh masyarakat yaitu para mantan wali kota dan wakil wali kota, mantan ketua dan anggota DPRD, dan mantan sekda Payakumbuh seperti Zul Amri, Hurisna Jamhur, Josrizal Zain, Fahmi Rasyad, Jendiral, Syamsul Bahri, Abdul Kahir, Asmadi Thaher, Irwandi, dan Aribus Madri itu digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Sabtu (29/5).
Dipimpin oleh Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam bersama Wakil Ketua Pansus Edward DF, Sekretaris Pansus Syafrizal, serta anggota DPRD lainnya seperti Suparman, Aprizal, Fahlevi Mazni, Isnet Harius dan Opetnawati.
Ketua Pansus YB. Dt. Parmato Alam menyampaikan tujuan hearing ini selain mempererat silaturahmi dan persatuan, juga menampung masukan dari masyarakat tentang aset Kabupaten Lima puluh Kota yang masih berada di wilayah administrasi Pemerintah Kota Payakumbuh.
Berawal dari diskusi dengan mantan Bupati Lima Puluh Kota dengan Partai/DPRD Kota Payakumbuh dalam rangka menyamakan persepsi tentang kelanjutan aset Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh. Segala masukan akan dijadikan referensi oleh Pansus DPRD untuk menindak lanjuti permasalahan aset Pemkab Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh. DPRD akan melakukan pendekatan persuasif dengan Pemkab Lima Puluh Kota untuk mencari solusi yang saling menguntungkan, terang Politikus Golkar itu.
Fahmi Rasyad mantan Wali Kota Payakumbuh menyampaikan kala dirinya memimpin dulu waktu ulang tahun Kabupaten Lima puluh Kota disarankan agar aset Lima Puluh Kota diserahkan ke Pemerintah Kota Payakumbuh. Namun kendalanya belum ada kesepakatan antara dua Pemda, karena masih rumit.Kalau terjadi perbedaan kepentingan, akan dilanjutkan penyelesaian ke yang lebih tinggi supaya ada payung hukumnya/aturan yang mengatur aset pemda. Seperti bisa diatur dengan peraturan tentang hibah, yang tidak ada ganti ruginya. Sehingga bisa dilakukan kerja sama bidang ekonomi, sosial budaya, atau lapangan terbuka hijau, ujarnya.
Sementara itu, Josrizal Zain menyampaikan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota adalah satu. Salah satu target jika Payakumbuh dan Lima Puluh Kota disatukan dalam kolaborasi. Aset suatu daerah dapat dilihat dari pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Dijelaskannya secara yuridis aset harus mempunyai payung hukum untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Sehingga dari aspek ekonomi aset diserahkan untuk kepentingan masyarakat tidak untuk kepentingan komersial. Bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama.
Editor : Sri Agustini