Jakarta, Kupasonline-- Kisah pilu seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, yang terjerat utang Rp40 juta lewat perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, guru tersebut mengalami teror dan berbagai ancaman yang sempat membuatnya ingin bunuh diri.
Namun, topik ini sebetulnya menghangat bukan semata karena si debitur berprofesi sebagai guru, melainkan juga karena hal serupa telah dialami banyak orang.
Alhasil, kasus-kasus serupa seperti yang dialami guru TK di Malang tersebut kerap terjadi.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan meminjam uang lewat fintech peer to peer lending sebenarnya tidak disarankan bagi individu dengan pendapatan yang tak stabil atau tidak tetap.
Editor : Sri Agustini