Memiliki Usaha Mikro;
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Nomor Induk Berusaha (NIB)Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
"Tujuan pemberian bantuan Banpres BPUM ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19, tetap jaga protokol kesehatan saat mengurusnya ke dinas dengan wajib pakai masker," simpul Dahler.(*)
Editor : Sri Agustini